Senin, 15 Maret 2021

PIGP

Bismillah Alhamdulillah
Laa haulaa walaa quwwata

Berdasarkan Permendiknas No. 27 Tahun 2010, Program Induksi Guru Pemula (PIGP) adalah kegiatan orientasi, pelatihan di tempat kerja, pengembangan, dan praktik pemecahan berbagai permasalahan dalam proses pembelajaran/bimbingan dan konseling bagi guru pemula pada sekolah/madrasah di tempat tugasnya.

Kegiatan ini saya lakukan ketika pertama kali diangkat menjadi CPNS dalam jabatan fungsional guru kelas tahun 2019. Kabupaten Gresik menerapkan program PIGP bagi CPNS sebelum diangkat menjadi PNS. Yang bersangkutan masih menjabat sebagai Calon Guru sebelum melakukan kegiatan PIGP ini. Penerapan PIGP di kabupaten Gresik ini baru dilakukan 2 kali. Pertama pada CPNS tahun 2014 dan kedua CPNS tahun 2019.

Tujuan dilaksanakannya Program Induksi Guru Pemula adalah membimbing guru pemula agar dapat beradaptasi dengan iklim kerja dan budaya sekolah / madrasah serta dapat melaksanakan pekerjaan sebagai guru profesional di sekolah / madrasah. Program induksi dilaksanakan sebagai salah satu syarat pengangkatan dalam jabatan fungsional guru.

Di beberapa Negara juga menerapkan program induksi dengan tujuan yang hampir sama. Di Inggris, kegiatan program induksi bernama Mandatory Induction Program diterapkan bagi guru pemula agar memenuhi syarat untuk diangkat sebagai pegawai. Di Amerika semua sekolah harus memiliki program induksi untuk seluruh guru di tahun pertamanya. Dan di Australia, program induksi dilakukan sebagai bentuk kewajiban profesional untuk mendukung guru pemula yang dimuat dalam kebijakan pengembangan profesional guru.

Kegiatan PIGP ini dilaksanakan dalam waktu 1 tahun selama yang bersangkutan berstatus sebagai CPNS. Dengan nilai capaian minimal berpredikat Baik, maka CPNS tersebut dinyatakan lulus dan menyandang status sebagai Guru.

Tahap pelaksanaan program induksi meliputi 5 tahap, yaitu :

1.      Persiapan

Tahap ini dilakukan pada bulan pertama pelaksanaan. Kegiatan yang dilakukan adalah melakukan analisis kebutuhan, menyusun buku pedoman, dan penunjukkan pembimbing.

2.      Pengenalan sekolah / madrasah dan lingkungannya

Tahap ini dilakukan oleh Kepala Sekolah dan Guru Pembimbing terhadap guru pemula yang bertugas di sekolah tersebut. Waktu pelaksanaan bersamaan dengan tahap persiapan.

3.      pelaksanaan dan observasi pembelajaran

tahap ketiga program induksi ini dilaksanakan pada bulan ke-2 sampai bulan ke-9. Adapun kegiatan yang dilakukan adalah pelaksanaan pembimbingan mengenai bagaimana menyusun perencanaan pembelajaran, pelaksanaan kegiatan pembelajaran, penilaian dan evaluasi hasil pembelajaran, perbaikan dan pengayaan dengan memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi pembelajaran, dan pelaksanaan tugas lain yang relevan. Dalam tahap ketiga ini juga dilakukan penilaian tahap 1 yang dilakukan oleh Kepala Sekolah dan Guru Pembimbing.

Observasi pembelajaran dilakukan terhadap indikator sosial, kepribadian, dan kinerja guru yang meliputi perencanaan pembelajaran, pelaksanaan kegiatan pembelajaran, dan penilaian pembelajaran.

4.      Penilaian

Tahap penilaian dilakukan pada bulan ke-10 dan ke-11 dari 1 tahun waktu pelaksanaan. Penilaian dilakukan dalam 2 tahap. Penilaian tahap pertama dilakukan oleh pembimbing. Sedangkan penilaian tahap kedua dibagi lagi dalam 3 tahap, yaitu Penilaian tahap 2 ke-1 dan ke-2 dilaksanakan oleh kepala sekolah dan pengawas, sedangkan penilaian tahap 2 ke-3 hanya dilakukan oleh kepala sekolah.

Penilaian guru pemula merupakan penilaian kinerja berdasarkan kompetensi guru yang meliputi:

a.       kompetensi pedagogis

1)      memahami latar belakang siswa.

2)      memahami teori belajar.

3)      pengembangan kurikulum.

4)      aktivitas pengembangan pendidikan.

5)      peningkatan potensi siswa.

2.      kompetensi kepribadian, terdiri dari :

1)      Berperilaku sesuai dengan norma, kebiasaan, dan hukum di Indonesia.

2)      Kepribadian matang dan stabil.

3)      Memiliki etika kerja dan komitmen serta kebanggan menjadi guru.

3.      kompetensi sosial, terdiri dari :

1)      Berperilaku inklusif, objektif, dan tidak pilih kasih.

2)      Komunikasi dengan guru, pegawai sekolah,orang tua, dan masyarakat.

4.      kompetensi professional, meliputi :

1)      Pengetahuan dan pemahaman tentang struktur, isi dan standar kompetensi mata pelajaran dan tahap-tahap pengajaran.

2)      Profesionalisme yang meningkat melalui refleksi diri.

 

Keempat kompetensi tersebut dapat dinilai melalui observasi pembelajaran dan observasi pelaksanaan tugas lain.

Observasi pembelajaran dan pembimbingan ini diawali dengan pertemuan pra-observasi yang dilaksanakan untuk menentukan fokus sub-kompetensi guru yang akan diobservasi (maksimal 5 sub-kompetensi), kemudian pelaksanaan observasi yang dilakukan terhadap fokus sub-kompetensi yang telah disepakati, dan diakhiri pertemuan pascaobservasi untuk membahas hasil observasi dan memberikan umpan balik berdasarkan fokus sub-kompetensi yang telah disepakati bersama, berupa ulasan tentang hal-hal yang sudah baik dan hal yang perlu dikembangkan.

5.      Pelaporan.

Tahap pelaporan dilakukan pada bulan ke-12 pelaksanaan. Penentuan keputusan pada Laporan Hasil Penilaian Kinerja Guru Pemula berdasarkan pengkajian penilaian tahap kedua dengan mempertimbangkan penilaian tahap pertama, yang selanjutnya guru pemula dinyatakan memiliki nilai kinerja dengan kategori amat baik, baik, cukup, sedang dan kurang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar