Laa haulaa walaa quwwata
Berdasarkan
Permendiknas No. 27 Tahun 2010, Program Induksi Guru Pemula (PIGP) adalah kegiatan
orientasi, pelatihan di tempat kerja, pengembangan, dan praktik pemecahan
berbagai permasalahan dalam proses pembelajaran/bimbingan dan konseling bagi
guru pemula pada sekolah/madrasah di tempat tugasnya.
Kegiatan ini saya
lakukan ketika pertama kali diangkat menjadi CPNS dalam jabatan fungsional guru
kelas tahun 2019. Kabupaten Gresik menerapkan program PIGP bagi CPNS sebelum
diangkat menjadi PNS. Yang bersangkutan masih menjabat sebagai Calon Guru
sebelum melakukan kegiatan PIGP ini. Penerapan PIGP di kabupaten Gresik ini
baru dilakukan 2 kali. Pertama pada CPNS tahun 2014 dan kedua CPNS tahun 2019.
Tujuan dilaksanakannya
Program Induksi Guru Pemula adalah membimbing guru pemula agar dapat
beradaptasi dengan iklim kerja dan budaya sekolah / madrasah serta dapat
melaksanakan pekerjaan sebagai guru profesional di sekolah / madrasah. Program
induksi dilaksanakan sebagai salah satu syarat pengangkatan dalam jabatan
fungsional guru.
Di beberapa Negara juga
menerapkan program induksi dengan tujuan yang hampir sama. Di Inggris, kegiatan
program induksi bernama Mandatory Induction Program diterapkan bagi guru pemula
agar memenuhi syarat untuk diangkat sebagai pegawai. Di Amerika semua sekolah
harus memiliki program induksi untuk seluruh guru di tahun pertamanya. Dan di
Australia, program induksi dilakukan sebagai bentuk kewajiban profesional untuk
mendukung guru pemula yang dimuat dalam kebijakan pengembangan profesional guru.
Kegiatan PIGP ini
dilaksanakan dalam waktu 1 tahun selama yang bersangkutan berstatus sebagai
CPNS. Dengan nilai capaian minimal berpredikat Baik, maka CPNS tersebut
dinyatakan lulus dan menyandang status sebagai Guru.
Tahap pelaksanaan
program induksi meliputi 5 tahap, yaitu :
1. Persiapan
Tahap ini dilakukan pada bulan
pertama pelaksanaan. Kegiatan yang dilakukan adalah melakukan analisis
kebutuhan, menyusun buku pedoman, dan penunjukkan pembimbing.
2. Pengenalan
sekolah / madrasah dan lingkungannya
Tahap ini dilakukan oleh Kepala
Sekolah dan Guru Pembimbing terhadap guru pemula yang bertugas di sekolah
tersebut. Waktu pelaksanaan bersamaan dengan tahap persiapan.
3. pelaksanaan
dan observasi pembelajaran
tahap ketiga
program induksi ini dilaksanakan pada bulan ke-2 sampai bulan ke-9. Adapun kegiatan
yang dilakukan adalah pelaksanaan pembimbingan mengenai bagaimana menyusun perencanaan
pembelajaran, pelaksanaan kegiatan pembelajaran, penilaian dan evaluasi hasil
pembelajaran, perbaikan dan pengayaan dengan memanfaatkan hasil penilaian dan
evaluasi pembelajaran, dan pelaksanaan tugas lain yang relevan. Dalam tahap
ketiga ini juga dilakukan penilaian tahap 1 yang dilakukan oleh Kepala Sekolah
dan Guru Pembimbing.
Observasi pembelajaran
dilakukan terhadap indikator sosial, kepribadian, dan kinerja guru yang
meliputi perencanaan pembelajaran, pelaksanaan kegiatan pembelajaran, dan
penilaian pembelajaran.
4. Penilaian
Tahap penilaian
dilakukan pada bulan ke-10 dan ke-11 dari 1 tahun waktu pelaksanaan. Penilaian dilakukan
dalam 2 tahap. Penilaian tahap pertama dilakukan oleh pembimbing. Sedangkan penilaian
tahap kedua dibagi lagi dalam 3 tahap, yaitu Penilaian tahap 2 ke-1 dan ke-2
dilaksanakan oleh kepala sekolah dan pengawas, sedangkan penilaian tahap 2 ke-3
hanya dilakukan oleh kepala sekolah.
Penilaian guru
pemula merupakan penilaian kinerja berdasarkan kompetensi guru yang meliputi:
a. kompetensi
pedagogis
1) memahami
latar belakang siswa.
2) memahami
teori belajar.
3) pengembangan
kurikulum.
4) aktivitas
pengembangan pendidikan.
5) peningkatan
potensi siswa.
2. kompetensi
kepribadian, terdiri dari :
1) Berperilaku
sesuai dengan norma, kebiasaan, dan hukum di Indonesia.
2) Kepribadian
matang dan stabil.
3) Memiliki
etika kerja dan komitmen serta kebanggan menjadi guru.
3. kompetensi
sosial, terdiri dari :
1) Berperilaku
inklusif, objektif, dan tidak pilih kasih.
2) Komunikasi
dengan guru, pegawai sekolah,orang tua, dan masyarakat.
4. kompetensi
professional, meliputi :
1) Pengetahuan
dan pemahaman tentang struktur, isi dan standar kompetensi mata pelajaran dan
tahap-tahap pengajaran.
2) Profesionalisme
yang meningkat melalui refleksi diri.
Keempat kompetensi tersebut dapat
dinilai melalui observasi pembelajaran dan observasi pelaksanaan tugas lain.
Observasi
pembelajaran dan pembimbingan ini diawali dengan pertemuan pra-observasi yang
dilaksanakan untuk menentukan fokus sub-kompetensi guru yang akan diobservasi
(maksimal 5 sub-kompetensi), kemudian pelaksanaan observasi yang dilakukan
terhadap fokus sub-kompetensi yang telah disepakati, dan diakhiri pertemuan
pascaobservasi untuk membahas hasil observasi dan memberikan umpan balik
berdasarkan fokus sub-kompetensi yang telah disepakati bersama, berupa ulasan
tentang hal-hal yang sudah baik dan hal yang perlu dikembangkan.
5. Pelaporan.
Tahap pelaporan
dilakukan pada bulan ke-12 pelaksanaan. Penentuan keputusan pada Laporan Hasil
Penilaian Kinerja Guru Pemula berdasarkan pengkajian penilaian tahap kedua
dengan mempertimbangkan penilaian tahap pertama, yang selanjutnya guru pemula
dinyatakan memiliki nilai kinerja dengan kategori amat baik, baik, cukup,
sedang dan kurang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar